Plagiarisme: Aliran Sesat dan Subversif di Panggung Akademik

Plagiator adalah pelaku pengutipan terhadap suatu tulisan yang  ditulis sedemikian rupa baik sudah di publikasikan maupun belum dipublikasikan sehingga seakan-akan hasil karya dirinya sendiri tanpa menyebut sumber dalam pustakanya. Demikianlah  arti dari plagiator. Proses penulisannya disebut plagiasi, sementara hasil proses plagiasi tersebut disebut plagiat. Kerangka mental yang dianut seorang plagiat cenderung berulang baik sengaja maupun tidak, jika tidak ada sanksi atau ancaman.   Orang atau sekelompok orang dengan kerangka mental demikian menceburkan dirinya dalam kelompok aliran plagiat atau plagiarisme.

Baiklah untuk memastikan penjelasan di atas sehingga semakin jelas mari kita urai lebih dahulu arti kata-kata plagiatism dan sejenisnya. Kita mulai dengan makna kamus.

Fajri & Senja (____) menyebutkan 3 kata berkaitan dengan kata tersebut yaitu: plagiatisme, plagiat, dan plagiator. Berturut-turut dijelaskan dalam bukunya bahwa plagiatisme artinya “penjiplakan yang melanggar perundang-undangan hak cipta”; plagiat artinya “pengambilan karangan orang lain dan diakui sebagai karya sendiri” atau jiplakan, sementara plagiator adalah “penjiplak”. Mari kita telusuri menurut kamus lain.

KBBI 3 dalam Artikata.com (2012)  mengartikan plagiator sebagai “orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri”; “penjiplak”.

Okelah dua paragraf di atas adalah kamus domestik. Mari kita keluar negeri lebih luas untuk menyelami arti kata-kata tersebut.

The Oxford Pocket Dictionary of Current English (2009) menuliskan sebagai berikut : pla·gia·rism ˈplājəˌrizəm/• n. the practice of taking someone else's work or ideas and passing them off as one's own “. Kurang lebih artinya : plagiarisme adalah praktek mengambil karya atau gagasan orang lain dan menunjukkan seakan-akan sebagai karya sendiri” . Nah definisi ini mencakup produk berupa barang atau objec tangible dan juga produk pemikiran.

Menurut  Mirriam-Webster Online, “plagiarize” berarti to steal and pass off (the ideas or words of another) as one's own : use (another's production) without crediting the source”, yang artinya kurang lebih adalah mencuri dan membuat ide atau kata-kata orang lain seakan-akan  sebagai berasal dari dirinya sendiri ; menggunakan (hasil orang lain) tanpa menyebutkan sumbernya.

Masalah plagiat, selain harus difahami dalam arti kamus ataupun istilah, maka dalam tataran hukum dan peraturan perundangan  penting untuk kita tengok, karena urusan perselisihan yang tidak tuntas dengan cara kekeluargaan atau dengan cara damai maka paling ujung penyelesaiannya  adalah secara hukum. Dengan demikian “aturan main” pada ranah hukum sangat penting bukan sekedar di ketahui.

Dari West's Encyclopedia of American Law. (2005) dapat diketehui bahwa istilah plagiarism di amerika bukanlah istilah yang legal walaupun begitu sering digunakan dalam pembicaraan hukum. Di pengadilan sebutan yang syah adalah violation of copy right law (pelanggaran hak cipta). Di Indonesia istilah plagiarsm tidak muncul di Permendiknas No 17 tahun 2010 tetapi muncul dan dijelaskan 2 kata “plagiat” dan “plagiator” tersebut di atas.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 17 tahun 2010 mendefinisikan plagiat (pasal 1, ayat 1) sebagai berikut  : ”Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan / atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. “ Selanjutnya dalam Ayat 2 adalah sebagai berikut : “Plagiator adalah orang atau perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan” .

Bagaimana batasan-batasan plagiasi? Kapan seseorang di sebut telah melakukan plagiasi ?

Menurut Pasal 2 UU Nomor  17 tahun 2010 bahwa, ”plagiat meliputi tidak terbatas pada :

  1. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  2. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  3. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  4. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa  menyatakan sumber secara  memadai.”

Plagiasi mempunyai tingkatan-tingkatan dan variasi. Hal-hal berikut ini dapat disebut sebagai plagiasi (plagiarsmdotORG, 2012) 

  1. Mengubah karya orang lain sebagai karya anda
  2. Menyalin kata-kata atau gagasan dari orang lain tanpa menyebutkan kredit
  3. Tidak memberikan tanda kutip dalam suatu kutipan
  4. Tidak menyebutkan informasi yang betul tentang sumber kutipan
  5. Mengubah kata tapi mengopi susunan struktur kalimat dari sumber tanpa menyebutkan kredit.
  6. Menyalin banyak kata-kata atau gagasan dari suatu sumber yang mengisi sebagian besar karya anda, baik anda memberikan kredit ataupun tidak.

Macam-macam plagiasi :

Plagiasi bisa terjadi dalam berbagai tingkatan. Bisa di tinjau dari intensinya dan dari cakupannya.

Dari intensinya plagiasi dibedakan menjadi 1). Plagiasi dengan kesadaran; 2). Plagiasi  tanpa sadar

1). Plagiasi dengan sadar

Plagiasi dengan sadar dilakukan oleh seseorang yang  mengetahui atau menyadari bahwa dirinya melakukan plagiasi atau memenuhi kriteria sebagai plagiator yaitu menuliskan atau menyebarkan karya orang lain dan membuat seakan-akan orisinal karya sendiri, tanpa mencantumkan pemilik asli dalam tulisannya.

Orang dalam kategori ini telah melecehkan nilai-nilai moral, etika, dan melawan hukum. Seseorang yang demikian sama persis sebagai pencuri (bhs jw.: maling) yang membuat berbeda adalah objek yang dicuri.

Seseorang seperti ini tidak menghargai orang lain khususnya penulis asli. Bayangkan anda telah mencurahkan waktu, pemikiran, dan tenaga untuk menulis sesuatu karya ternyata tiba-tiba anda menemukan naskah anda atau sebagian dari tulisan paragraf yang telah anda buat anda temukan dipublikasikan orang lain atas nama orang lain dan nama anda tidak disebut sebagai penulis orisinal???

2). Plagiasi tanpa sadar / tidak sengaja

Plagiasi semacam ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Penyebab itu mungkin ketidak-telitian dalam penulisan, ketidak-tahuan teknik penulisan, ketidak-tahuan tentang nilai dan etika moral penulisan dalam kebiasaan ilmiah dan akademik. Orang semacam ini bisa muncul karena belum lama berkecimpung dalam dunia akademik dan ilmiah, kurang pengalaman, atau interaksi dalam komunitas tersebut yang kurang. Secara moral seseorang yang melakukan betul-betul tanpa sadar / tidak sengaja lebih bisa dimaafkan dan dimaklumi, tetapi secara hukum berada dalam konsekwensi yang sama sebagai plagiator sadar.

Pengelompokan cakupan berat dan gradasi plagiasi bisa  dalam tingkatan sebagai berikut :

  1. Plagiasi rangkaian beberapa kata dari satu kalimat utuh
  2. Plagiasi satu kalimat utuh
  3. Plagiasi beberapa kalimat dari satu paragraf
  4. Plagiasi beberapa paragraf
  5. Plagiasi bab
  6. Plagiasi struktur isi
  7. Plagiasi satu naskah penuh

 

Dari uraian di atas sangat jelas bahwa seorang mahasiswa atau dosen, atau siapapun penulis dapat masuk kategori plagiator walaupun alasan tanpa sengaja atau lupa atau terlewatkan untuk menuliskan sumber kutipan atau pustaka dengan cara yang memadai. Mengapa seorang menjadi plagiat? Jawaban pastinya harusnya diawali dari penelurusan daftar plagiator  kemudian melakukan investasi / penelitian mendalam dengan menjadikan mereka sebagai informan dalam penelitian kualitatif untuk memperoleh jawaban pasti mengapa mereka menjadi plagiator. Penulis belum menemukan penelitian seperti ini. Pastilah menarik.

Alasan seseorang menjadi plagiator mungkin satu atau lebih hal-hal di bawah ini:

  1. Tidak memahami plagiarsm
  2. Tidak mengetahui teknik pengutipan
  3. Lingkungan  menunjukkan bahwa plagiarsm adalah ‘lumrah’
  4. Tidak sadar buruknya nilai moral plagiarsm
  5. Kebutuhan untuk diakui sebagai paling tahu atau tahu paling dulu
  6. Yakin tidak ada sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi hukum

Sedangkan menurut Jens., S (2012) , seorang menjadi plagiat karena sbb:

  1. Tidak menyebutkan sumber pustaka (fail to cite)
  2. Tidak menandai dengan tanda kutip suatu tulisan yang merupakan kutipan (fail to quote)
  3. Kopi dan paste (copy and paste)
  4. Membeli, menyalin atau meminjam (purchasing, copying, and borrowing)

 

Dari sudut tidak terduga, Council of Writing Program Administrator  (tanpa tahun), mempunyai beberapa hipotesis atas pertanyaan mengapa seorang mahasiswa menjadi plagiator sbb:

  1. Mahasiswa mungkin tidak mengetahui bagaimana menyatukan ide-ide orang lain dan mendokumentasikan secara memadai sumber ide-ide tulisannya
  2. Mahasiswa melakukan kesalahan sebab mereka sedang dalam proses belajar bagaimana menyatukan kata-kata atau ide-ide orang lain ke dalam karya mereka sendiri sebab keliru atau kesalahan adalah hal yang lumrah dalam proses pembelajaran
  3. Mahasiswa mungkin tidak mengetahui cara yang baik dan teliti dalam mencatat hal hal pentign selama penelitian

Contoh naskah yang oleh situs waskito adijarto  di cap sebagai “Contoh Plagiat copy paste bulat-bulat” dapat diakses di link ini  dan bandingkan dengan naskah dari  Diponegoro University Institutional Repository  < http://eprints.undip.ac.id/18359/  >, anda sendiri silahkan menyimpulkan  sendiri siapa yang membodohi para pembimbing profesornya dengan menjadi plagiator dan siapa korban plagiatnya. (zp)

 

 

PUSTAKA : 
 
Alawiya., A. (2009) . Copyleft dalam Perspektif Hukum Islam sebagai Alternatif Solusi Perbedaan Pandangan tentang Hak Cipta dalam Masyarakat Islam. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro. DI Akses di : http://eprints.undip.ac.id/18359/  Pada 23 Juli 2012 
 
Artikata.com (____) Definisi Plagiator. Diakses di http://artikata.com/arti-345420-plagiator.html  pada: 2 Juli 2012
 
Council of Writing Program Administrators Di akses di http://www.wpacouncil.org  pada 22 Juli 2012
 
Fajri., E.Z. & Senja., R.A. (_____).  Kamus Lengkap BAHASA INDONESIA. Difa Publisher.H.659
 
Jens., S (2012). What Types of Behaviors Constitute Plagiarism? DI eHow.Mom.  Tersedia di :
http://www.ehow.com/info_8415016_types-behaviors-constitute-plagiarism.html pada : 16 Juli 2012
 
Lubis., M.I. (2012). Copyleft Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kaitannya Terhadap Perkembangan Copyright (Hak Cipta) Pada Masyarakat Islam Indonesia .USU Institusional Open Acces. Diakses di http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30925 Pada 23 JUli 2012 
 
"plagiarism." The Oxford Pocket Dictionary of Current English. 2009. Encyclopedia.com. 12 Jul. 2012.
 
“Pass” The Oxford Dictionaries .2012. Oxford Dictionaries.  Diakses di http://oxforddictionaries.com/definition/american_english/pass?region=us Pada : 12 Jul. 2012
 
Permendiknas RI No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi 
 
plagiarsmdotORG (2012) What is Plagiarsm? Diakses di : http://www.plagiarism.org/plag_article_what_is_plagiarism.html , pada 12 Juli 2012
 
"Plagiarism." West's Encyclopedia of American Law. 2005. Encyclopedia.com.  12 Jul. 2012 .
 
Undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta 
 
Waskita., Adiarto (2012) Contoh Plagiat copy paste bulat-bulat Di akses di http://wa2010.ee.itb.ac.id/content/contoh-plagiat-copy-paste-bulat-bulat  pada 2 Juli 2012